BANDA ACEH — Yayasan Pembangunan Umat Islam (YPUI) Banda Aceh telah meresmikan susunan kepengurusan baru untuk masa bakti 2025-2029. Pengangkatan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Pembina Yayasan dengan nomor 45/P/YPUI/2025, yang menjadi landasan resmi bagi jajaran pengurus baru untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya
Struktur kepengurusan YPUI kali ini menempatkan Tuan Rizki Rahimullah sebagai Ketua Umum, didukung oleh pengurus inti dan ketua bidang yang bertanggung jawab pada sektor pendidikan, keuangan, serta pembangunan dan sarana. Keputusan ini juga disahkan oleh Pembina Yayasan yang diketuai oleh Drs. H. Salahuddin Hasan, bersama dengan jajaran wakilnya, Dr. Ibnu Sa'dan, M.Pd, dan Ir. T. Isa Ibrahim, M.T. Adapun pengawasan terhadap kinerja yayasan akan dilakukan oleh Dra. Fatimah.
Berikut adalah susunan lengkap kepengurusan YPUI Banda Aceh untuk periode 2025-2029:
* Ketua Umum: Tuan Rizki Rahimullah
* Ketua I: Nyonya Kesuma Nirwana
* Sekretaris Umum: Tuan Zulkarnain Abdia
* Sekretaris I: Nyonya Irma Safitri
* Bendahara Umum: Nyonya Mira Rozanti
* Bendahara: Nyonya Machdum Ratna
* Ketua Bidang Pendidikan: Tuan Samsul Bahri
* Ketua Bidang Keuangan: Tuan Ihsan Thaib
* Ketua Bidang Pembangunan dan Sarana: Tuan Herman.
Wakil Ketua Bidang Pembangunan dan Sarana: Tuan T. Rais Faruqi
Pengurus baru, YPUI telah merumuskan program kerja strategis yang berfokus pada tiga bidang utama.
Bidang Pendidikan, program kerja dirancang untuk meningkatkan mutu lulusan dengan target terukur. Di antaranya adalah program pengembangan bahasa dengan target 50% santri mampu berkomunikasi aktif dalam bahasa Arab dan Inggris dalam satu tahun, serta peningkatan potensi guru hingga 100% guru berkualitas baik dalam dua tahun.
Pada Bidang Keuangan, program kerja berfokus pada optimalisasi pengelolaan keuangan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi. Sementara itu, Bidang Pembangunan & Sarana akan memprioritaskan pengembangan infrastruktur seperti pembangunan masjid yang berkelanjutan dan pemeliharaan a
set secara berkala.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar